Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 03 Mei 2024 19:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Pakistan, Jumat (3/5/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, mengatakan bahwa WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham Jatim Galakkan Pemulihan Layanan Keimigrasian
Tinggalkan Legacy di Imigrasi Malang, Sambut Nahkoda Anyar Penuh Harapan
Kanim Kediri Gelar Rapat Timpora dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi
Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi
"WNA berinisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya," ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”