Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 03 Mei 2024 19:37 WIB
"Dan kepada WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Denny.
Ia berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti hari ini.
"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” paparnya.
Kantor Imigrasi Kediri yang berada di Dusun Bedrek, Desa/Kecamatan Grogol, memiliki Wilayah kerja meliputi 4 daerah, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. (uji/mar)