Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 03 Mei 2024 19:37 WIB

Petugas Imigrasi Kediri saat mengawal WNA yang akan dideportasi. Foto: Ist

"Dan kepada WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Denny.

Ia berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti hari ini.

"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” paparnya.

Kantor Kediri yang berada di Dusun Bedrek, Desa/Kecamatan Grogol, memiliki Wilayah kerja meliputi 4 daerah, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video