Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 08 Mei 2024 21:06 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - KPU Situbondo menggelar konferensi pers terkait ketentuan persyaratan calon independen pada Pilkada 2024, Rabu (8/5/2024). Ketua KPU SItubondo, Marwoto, mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu untuk mengumumkan tahapan pilkada yang segera akan bergulir, khususnya tentang calon perseorangan.
"Kita melakukan konferensi pers ini untuk melihat sejauh mana persiapan KPU, khususnya help desk kita, menerima persyaratan calon independen, karena calon independen ini mengawali calon yang lewat partai," ujarnya.
BACA JUGA:
Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Lakukan Kunjungan ke Anggota Forkopimda
Alasan KPU Kota Blitar Undang Denny Caknan di Peluncuran Pilwali 2024
Jelang Pilkada 2024, Bakesbangpol Kota Kediri Berikan Sosialisasi Pendidikan Politik ke Masyarakat
Gandeng KPU dan Bawaslu, PWI Tuban Sosialisasikan Pemilu ke Mahasiswa IIK NU
Ia menjelaskan tahapan penyerahan dukungan KTP dimulai hari ini hingga 12 Mei mendatang, "Calon independen ini harus sudah menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, dan harus dipenuhi."
Disebutkan pula, calon perseorangan harus mendapat dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 38.612 orang atau 7,5 persen dari DPT pemilu lalu, yaitu 514.814 orang, "Syarat Dukungan ini harus tersebar di 9 Kecamatan atau 50 persen dari kecamatan yang ada."