Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 08 Mei 2024 21:06 WIB

Konferensi pers yang digelar KPU Situbondo terkait Pilkada 2024. Foto: SYAIFUL BAHRI/BANGSAONLINE

Setelah dokumen itu terkumpul, kata Marwoto,  akan melakukan pengecekan berkas dan akan melakukan verifikasi faktual, "Verifikasi faktual ini dilakukan oleh badan ad hoc yang tersebar di 17 Kecamatan dan 136 kelurahan/desa. Penyelesaian syarat dokumen ini pada 19 Agustus."

Marwoto menuturkan, ada warga yang menanyakan persyaratan calon perseorangan, "Salah seorang pengurus Abdesi menanyakan lewat jalur online."

Ia menegaskan, pendaftaran calon dari partai dan persyaratan akan bersamaan, "Pendaftatan mulai 27-29 Agustus 2024." (sbi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video