Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 08 Mei 2024 21:06 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - KPU Situbondo menggelar konferensi pers terkait ketentuan persyaratan calon independen pada Pilkada 2024, Rabu (8/5/2024). Ketua KPU SItubondo, Marwoto, mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu untuk mengumumkan tahapan pilkada yang segera akan bergulir, khususnya tentang calon perseorangan.
"Kita melakukan konferensi pers ini untuk melihat sejauh mana persiapan KPU, khususnya help desk kita, menerima persyaratan calon independen, karena calon independen ini mengawali calon yang lewat partai," ujarnya.
BACA JUGA:
Belum Resmi Kantongi Rekom dari PDIP, Hengky Kurniawan Pilih Fokus di Kota Blitar
Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
Relawan Sahabat Niat Manyar Deklarasi Dukung Gus Yani Kembali Maju di Pilkada Gresik 2024
Ketua DPD PAN Gresik Usulkan Roro Esti sebagai Bacawabup untuk Dampingi Alif atau Syahrul
Ia menjelaskan tahapan penyerahan dukungan KTP dimulai hari ini hingga 12 Mei mendatang, "Calon independen ini harus sudah menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, dan harus dipenuhi."
Disebutkan pula, calon perseorangan harus mendapat dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 38.612 orang atau 7,5 persen dari DPT pemilu lalu, yaitu 514.814 orang, "Syarat Dukungan ini harus tersebar di 9 Kecamatan atau 50 persen dari kecamatan yang ada."
Setelah dokumen itu terkumpul, kata Marwoto, KPU akan melakukan pengecekan berkas dan akan melakukan verifikasi faktual, "Verifikasi faktual ini dilakukan oleh badan ad hoc yang tersebar di 17 Kecamatan dan 136 kelurahan/desa. Penyelesaian syarat dokumen ini pada 19 Agustus."
Marwoto menuturkan, ada warga yang menanyakan persyaratan calon perseorangan, "Salah seorang pengurus Abdesi menanyakan lewat jalur online."
Ia menegaskan, pendaftaran calon dari partai dan persyaratan akan bersamaan, "Pendaftatan mulai 27-29 Agustus 2024." (sbi/mar)