Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
Editor: Arief
Senin, 13 Mei 2024 19:37 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Situbondo menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (50), karena diduga melakukan aksi penipuan dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Mojokerto Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Judi Online
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
Diduga Selundupkan Rokok Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Karang Empat Surabaya
“Pelaku warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, saat ini sudah ditangkap,” katanya, Senin (13/5/2024).
Momon mengatakan, korban penipuan yaitu NS (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, melaporkan kejadian itu setelah merasa ditipu yang menjual sebidang tanah seharga Rp137 juta.
"Tersangka mengaku orang ketiga yang menjual tanah kepada korban sebesar Rp 137 juta, setelah uang dibayarkan ternyata pemilik tanah tidak merasa tanahnya dibeli, sedangkan korban sudah membayarkan kepada tersangka dan sampai sekarang uang belum dikembalikan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Namun korban tidak menerima permintaan maaf tersebut, karena uangnya belum dikembalikan.
"Pihak korban meminta uang kembali sebesar Rp 137 juta," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sulit untuk dihentikan, karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban. Hal itu, membuat pihak kepolisian melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Tersangka terkena pasal penipuan dan terancam hukuman penjara 4 tahun," tuturnya.