Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 15 Mei 2024 20:14 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 3 warga Sidoarjo berinisial SS (48), CY (20), dan RWA (28) yang merupakan residivis.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Mochammad Suparlan, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa salah satu dari mereka diringkus di Terminal Kertajaya, lalu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 186,39 gram serta pil dobel L yang terbungkus 50 plastik.
BACA JUGA:
Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani
Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Sabiul Muttaqien, Khofifah: Gravitasi Kuat Syafaat Rasul
Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas
"Diamankan Selasa (7/5/2024) di Terminal Kertajaya pukul 11 .00 WIB. Dari tangan SS bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat keseluruhan 5,76 gram. Kemudian saat diinterograsi, ia menerangkan jika mendapatkan dari RWA (kurir) kemudian dilakukan penangkapan (RWA)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).