Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 15 Mei 2024 20:14 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist

"Lalu, dilakukan pengembangan, RWA mengambil narkotika dari seorang yang bernama CY, dan dilakukan penangkapan terhadap CY, didapat barang bukti 12 klip plastik isi sabu total bruto keseluruhan 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi pil dobel L. Keluar dari penjara (salah satu tersangka) pada 2023 dan keuntungannya sekitar Rp125 ribu per gram," imbuhnya.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka SS dan RWA pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta. (ana/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video