Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 16 Mei 2024 18:06 WIB

Konferensi pers terkait korupsi dana desa di Mapolres Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten , berinisial SH (67), diamankan polisi terkait dugaan korupsi anggaran ADD atau alokasi dana desa.

Wakapolres , Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kepala Desa Wadung pada 2019-2021 yang merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah

"Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi, satu orang tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres , Kamis (16/5/2024).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp646.224.639,62. dari anggaran 2019-2021 yang bersumber dari APBN. Kerugian negara diketahui setelah audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten .

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” kata Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten . Dalam menjalankan aksinya, SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ucap Gandha.

Ia menyebut, Satreskrim Polres masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (dad/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video