Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 17 Mei 2024 11:09 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi damai digelar Jurnalis Blitar Raya di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (17/5/2024). Aksi damai ini digelar untuk menolak draft Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran.
Peserta aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran yang sekarang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI.
BACA JUGA:
Handphone Disita Karena Kecanduan Game Online, Pelajar di Blitar Nekat Akhiri Hidup
Bahas Penguatan Wewenang MPR RI, Syafiuddin Serap Aspirasi Masyarakat di Bangkalan
Samsudin Akui Tak Menyesal Buat Konten Tukar Pasangan di Kanal Youtube Miliknya
Tolak RUU Penyiaran, Wartawan di Gresik Gelar Demo
Mereka juga menggelar aksi teatrikal tabur bunga di atas nisan bertuliskan 'RIP Kebebasan Pers' sambil berorasi. Para peserta aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan anggota DPRD Kota Blitar.
Koordinator aksi, M Robby Ridwan mengatakan beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Di antaranya pasal 50 B ayat 2 huruf c di draft RUU Penyiaran menjadi pasal yang aneh lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
"Hari ini kami turun jalan menolak draft RUU Penyiaran. Kami minta DPR tidak mengesahkan draft RUU Penyiaran menjadi UU," ujarnya.