Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Samantha Bella Puri Bahesa
Jumat, 17 Mei 2024 20:06 WIB
"Ketika pemerintah ingin merevisi undang-undang penyiaran ini, salah satu pasal adalah membungkam bahwa produk jurnalistik investigasi tidak boleh disiarkan. Jelas-jelas ini rencana pemerintah untuk membungkam media," terangnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menyebut ada dua pasal dalam RUU penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
"Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian pasal 42 ayat 2,yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP)," tuturnya. (bel/dim/rev)