Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Samantha Bella Puri Bahesa
Jumat, 17 Mei 2024 20:06 WIB

Jurnalis saat melakukan aksi demo di gedung DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Perwakilan Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten menggelar aksi penolakan RUU penyiaran di depan gedung DPRD setempat, Jumat (17/5/2024).

Selama aksi tersebut, para jurnalis menggunakan perban untuk menutupi mulut sebagai simbol protes keras atas rencana revisi UU penyiaran oleh Komisi I DPR RI. Mereka juga memperagakan aksi bisu sebagai simbol pembungkaman oleh pemerintah.

"Begini kan yang diinginkan pemerintah saat ini (sambil memperagakan aksi membisu)? Wartawan mau dibungkam melalui revisi undang-undang penyiaran," kata jurnalis Kompas.com Taufiqurrahman saat menyampaikan orasinya, Jumat (17/5/2024).

Ia menduga ada itikad buruk dari pemerintah melalui revisi undang-undang. Alasannya banyak produk-produk jurnalistik investigasi yang kini menjadi kontrol kebijakan-kebijakan pemerintah hari ini.

"Ketika pemerintah ingin merevisi undang-undang penyiaran ini, salah satu pasal adalah membungkam bahwa produk jurnalistik investigasi tidak boleh disiarkan. Jelas-jelas ini rencana pemerintah untuk membungkam media," terangnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menyebut ada dua pasal dalam RUU penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.

"Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian pasal 42 ayat 2,yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP)," tuturnya. (bel/dim/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video