Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 22 Mei 2024 20:28 WIB

Korban tewas akibat kecelakaan di Surabaya.

Kasatlantas , AKBP Arif Fahzlurrahman, menyayangkan pengendara mobil yang melarikan diri, “Jadi pengendara mobil ini melarikan diri karena ketakutan akibat melanggar rambu-rambu lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Dari informasi saksi-saksi yang melihat dan menolong korban, mereka mengetahui jenis mobil yang melakukan tabrak lari dan melakukan pengejaran.”

Aksi pelarian pengendara mobil Ayla merah sempat terdeteksi oleh anggota Satlantas dan dilakukan pengejaran. Pengemudi melarikan diri ke arah utara Jalan Diponegoro belok ke kiri ke arah Jalan dr Soetomo lalu masuk perkampungan menuju di Jalan Mayjen Sungkono, depan Ciputra Word. 

“Kemudian saya masuk ke Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran,” kata pelaku.

Di parkiran tersebut, IM mengganti roda belakang kiri yang gembos akibat tertabrak pengendara motor. Kemudian dia pulang ke kontrakan di Jalan Kedung Baruk. Pada Kamis (16/5), mobil Ayla dibawa ke bengkel yang berada di Taman, Sidoarjo.

Karena ketakutan, IM lantas menitipkan mobil ke bengkel dan dia bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Simo, Surabaya. Setelah bersembunyi di Simo, IM melarikan diri lagi dan bersembunyi di Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pihak Satlantas sempat kehilangan jejak larinya MI. Polisi menemui dan berkordinasi dengan pemilik mobil Daihatsu Ayla warna merah L 1796 ACD.

“Jadi mobil yang dikendarai oleh IM bukanlah mobil sendiri, namun menyewa kepada seseorang. Dari nopol yang berhasil kita kantongi, kemudian kita ke alamat pemilik mobil. Dari situlah pemilik mobil berhasil memancing sang pengendara agar bisa keluar dari persembunyian sehingga kami berhasil menangkapnya,” urai Arif

IM disangkakan pasal 312 jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (4) jo. 106 ayat (4) huruf a, jo. 112 ayat (1) UUNomor 22 Tahun 2009. (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video