Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 04 Juni 2024 23:52 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist

Lebih lanjut alasan pihak Subdit IV Renakta hanya menetapkan 1 tersangka yaitu SAN, sedangkan 2 wanita yang bekerja sebagai LC hanya sebagai saksi pihaknya juga menjelaskan.

“Dari keterangan SAN bahwa 2 wanita yang sebagai LC diperkenalkan kepada para pelanggan saat jam operasional Royal KTV. Juga untuk bisa melakukan aksi prostitusi yang menentukan hotel adalah sang SAN,” tambah Wahyu Hidayat.

Penetapan tersangka SAN pihak Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan Pasal 2 ayat 1 UUD tahun 2007 tentang perdagangan orang, “Jadi kita tetapkan pasal itu karena dalam aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku (SAN).” (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video