Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 04 Juni 2024 23:52 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Pidana Perdagangan Orang (PPO) Subdit IV Reknata Polda Jatim menangkap 3 wanita yang merupakan karyawan Royal KTV. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 2 pria yang juga diamankan.

Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 3 perempuan. Ia menjelaskan pengamanan itu dilakukan di sebuah kamar hotel.

“Benar, ada 3 perempuan yang diamankan. Kedua LC ini ditawarkan oleh sang mami inisial SAN saat berada di Royal KTV. SAN menawarkan tindakan portitusi kepada para pelanggan dengan tarif harga bervariasi. Dan saat kita grebek di hotel para LC dan tamu dalam keadaan telanjang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024) malam.

Saat dipertanyakan lebih lanjut terkait pengaman 3 karyawan Royal KTV, ia kembali mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPO Subdit IV Renakta, kita tetapkan satu tersangka yaitu SAN yang berprofesi sebagai mami di Royal KTV, sedangkan 2 LC sebagai saksi.” 

Lebih lanjut alasan pihak Subdit IV Renakta hanya menetapkan 1 tersangka yaitu SAN, sedangkan 2 wanita yang bekerja sebagai LC hanya sebagai saksi pihaknya juga menjelaskan.

“Dari keterangan SAN bahwa 2 wanita yang sebagai LC diperkenalkan kepada para pelanggan saat jam operasional Royal KTV. Juga untuk bisa melakukan aksi prostitusi yang menentukan hotel adalah sang SAN,” tambah Wahyu Hidayat.

Penetapan tersangka SAN pihak Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan Pasal 2 ayat 1 UUD tahun 2007 tentang perdagangan orang, “Jadi kita tetapkan pasal itu karena dalam aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku (SAN).” (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video