Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 12 Juni 2024 21:51 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan merancang raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Pasuruan mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Mereka berpendapat raperda tersebut akan berdampak buruk terhadap sektor industri rokok.
BACA JUGA:
Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Dalam audiensi dengan Pansus II DPRD, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menuturkan selama ini Kabupaten Pasuruan merupakan daerah penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau.
Menurutnya, inisiatif pemerintah merancang Raperda KTR justru kontraproduktif dengan besarnya penerimaan dari sektor hasil tembakau.
"Kami minta ke DPRD agar tak melanjutkan proses pembahasan Raperda KTR jika tak melibatkan pelaku industri, para pamangku kepentingan lainnya, karena mereka terdampak langsung," katanya.
Ia menyebut jika raperda tersebut dimuluskan oleh pemerintah dan DPRD, justru akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil yang bergerak di industri hasil tembakau (IHT).
Huda juga mengatakan bahwa draf raperda itu banyak memuat aturan yang merugikan sektor industri rokok Misalnya saja larangan merokok di tempat umum dan tempat kerja.
Huda mengaku sepakat bila larangan itu diterapkan di kawasan tertentu seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan ruang terbuka hijau. Namun, tetap ada pengecualian terkait tempat-tempat yang mesti bebas asap rokok.