Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 12 Juni 2024 21:51 WIB

Huda juga menyinggung pengaturan iklan, promosi konsumsi rokok yang dilarang di seluruh wilayah sebagaimana dalam pasal 13 ayat 3 draf Raperda tentang KTR. Aturan tersebut salah perhitungan. Karena dampaknya cukup besar, di antaranya merugikan pengusaha reklame.

Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan, Suharman.

Ia berpendapat akan mendatangkan petaka bagi para pekerja. Terutama di bidang sektor industri rokok. Di Kabupaten Pasuruan, ada 15 ribu pekerja yang menjadi anggota enam federasi. Dan 8 ribu di antaranya merupakan buruh pabrik rokok.

"Pertanyaan sederhana, bila regulasi berimplikasi di sektor industri rokok, terus pemda bisakah menciptakan lapangan kerja, mendatangkan investasi padat karya?" cetusnya.

Terpisah, Ketua Pansus II DPRD, Nik Sugiharti, menilai keluhan dari pengusaha dan pekerja itu merupakan masukan yang bagus. Mengingat, saat ini pembahasan raperda sedang berjalan.

Politikus Golkar ini sependapat jika raperda yang dibahas ini seyogianya mempertimbangkan banyak aspek, termasuk mendengar banyak masukan. Kendati raperda KTR diinisiasi untuk menjalankan amanat UU Kesehatan.

Pihaknya juga akan menyelaraskan berbagai masukan tersebut dengan naskah akademik . Termasuk menguji legal standingnya.

Pihaknya juga menginginkan agar regulasi yang dibuat bisa didasarkan pada kepentingan banyak pihak yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat. (bib/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video