Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur

Editor: Arief
Kamis, 20 Juni 2024 15:25 WIB

Ilustrasi

Budi menjelaskan, penyebar video asusila akan terjerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, video asusila dua remaja yang diduga masih dibawah umur tersebar di media sosial.

Kasi Humas , Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu keluarga pemeran dari video tersebut. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video