Soal Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasuruan, DPRD dan LSM Jelaskan Skema dan Alasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 16 Juli 2024 22:28 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan yang digaungkan oleh kalangan DPRD di rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) jadi perhatian serius.
Buktinya, para wakil rakyat akan membahas raperda RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun tersebut.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
BLPBJ Pasuruan Tegaskan Lelang Revitalisasi Pasar Cheng Hoo Terbuka untuk Umum
Audiensi, Format Desak Lelang Proyek Cheng Hoo Segera Selesai, Begini Tanggapan Pj Bupati
Dokumen KUA-PPAS 2025 Siap Dibahas Sebelum Pelantikan DPRD
Arifin, Ketua Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian serta studi banding ke kabupaten yang sudah melakukan pemekaran wilayah.
"Untuk di Kabupaten Pasuruan sendiri sangat layak, karena luas wilayah cukup luas, yakni lebih kurang 1.500.000 km², terdiri dari 24 kecamatan," jelas politikus PDIP asal Beji tersebut.
Menurutnya, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan pemekaran wilayah, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Memang untuk menuju ke sana dibutuhkan kajian yang matang, dukungan beberapa syarat, serta dukungan tokoh masyarakat, kalangan parlemen juga, untuk diajukan ke Mendagri," tuturnya.
Adapun skema usulan pemakaran nanti, lanjut Arifin, 6 kecamatan di wilayah barat (Bangil, Beji, Pandaan, Gempol, Sukorejo, Purwosari, Purwodadi), bakal dijadikan kota seperti Kota Batu.
"Bila ini disetujui, maka secara otomatis Kabupaten Pasuruan akan lebih mudah dalam pembangunan," katanya.