Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 17 Juli 2024 16:39 WIB

Korban penipuan perumahan didampingi uasa hukum yang melaporkkan PT SSA ke Polda Jatim

Pengembang digugat secara perdata oleh Udin Suyono, Siti Khotijah, Ninik Andayani, Dwi Rah Adi Nugroho, dan Imam Hanapi melalui Pengadilan Niaga Sidoarjo. 

Hasil putusannya, developer dinilai telah wanprestasi dan diwajibkan mengurus dokumen dan IMB nya, serta menyerahkan SHM kepada penggugat warga perumahan tersebut.

Namun, putusan itu tak membuat pihak pengembang segera memberikan keabsahan aset. 

Hal itu membuat semua warga resah. Para pemilik rumah yang saat ini masih kredit menghentikan pembayaran cicilan, sampai ada bukti otentik tanah yang ditempati berstatus legal.

Di sisi lain, Heru Purnomo pengacara PT Sumber Surya Abadi, menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat sedang berlangsung. 

Surat tanah sudah SHGB tinggal dipecah-pecah menjadi SHM. Namun, pihaknya belum bisa menyerahkan legalitas karena semua pemilik rumah belum ada yang melunasi pembayaran.

"Termasuk 5 orang yang telah menggugat belum selesai pembayaran. Masing-masing kurang bayar sekitar Rp200 juta. Dari 26 rumah klien saya malah rugi sekitar Rp20 miliar," ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah berkali-kali menagih tagihan kepada masing-masing pemilik rumah. 

Bahkan, sudah ditawari pembelian rumah dialihkan secara Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Namun, semua warga malah menolak.

"Saya sudah mengajukan mengajukan peninjuan kembali (PK) atas putusan inkrah di tingkat PN Sidoarjo dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda. Karena ada faktanya semua masih punya tunggakan pembayaran," ujarnya.

Dengan langkah ini, Dewi dan 25 warga pihak Perumahan Cangkringsari, berharap pihak pengembamg bisa transparan dan pihak berwenang dapat memberikan penyelesaian yang adil dan transparan terkait status kepemilikan tanah mereka. 

Proses hukum di maupun di pengadilan kini menjadi titik fokus dalam menyelesaikan perkara. (yan/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video