Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 Juli 2024 20:00 WIB

Samsudin bersama dua anak buahnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Konten kreator tukar pasangan, Samsudin atau yang lebih dikenal dengan bersama dua anak buahnya, bernama Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (29/7/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.

Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.

Sidang yang berlangsung selama tiga jam lebih itu, dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan M Syafi'i.

Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video