Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 Juli 2024 20:00 WIB

Samsudin bersama dua anak buahnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).

"Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silahkan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujar Iqbal.

Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

"Putusan ini biasa saja dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan," tutur kuasa hukum Samsudin dan dua anak buahnya, Priarno usai sidang.

Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Samsudin dan kedua anak buahnya membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggung jawab dan kemudian diunggah ke media sosial TikTok sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan meresahkan masyarakat. (ina/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video