Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 Juli 2024 20:00 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Konten kreator tukar pasangan, Samsudin atau yang lebih dikenal dengan Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, bernama Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (29/7/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:
Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
Datangkan Saksi Ahli dan Bukti Visum, Indikasi Penganiayaan Oknum Polisi ke Terdakwa Menguat
Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan
Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.
Sidang yang berlangsung selama tiga jam lebih itu, dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan M Syafi'i.
Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan.
"Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silahkan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujar Iqbal.
Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Putusan ini biasa saja dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan," tutur kuasa hukum Samsudin dan dua anak buahnya, Priarno usai sidang.
Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Samsudin dan kedua anak buahnya membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggung jawab dan kemudian diunggah ke media sosial TikTok sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan meresahkan masyarakat. (ina/rif)