3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 01 Agustus 2024 19:34 WIB

3 pelaku penganiayaan di Tanggulangin Sidoarjo.

Selain itu, terdapat korban lain berinisial MMA (19) yang mengalami luka pada dahi dan kelopak mata, akibat dianiaya ZA (41) yang memiting leher dan memukul kepalanya.

Christian mengungkapkan, bahwa polisi telah mengamankan tiga tersangka, yaitu, MJ dan W yang terkena pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ZA terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Motif kekerasan ini karena para pelaku terpicu emosi dan berada di bawah pengaruh minuman keras," ujar Kombespol Christian Tobing. Barang bukti berupa kaos, celana jeans, dan dua topi juga telah diamankan. (cat/rif) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video