Aniaya dan Rusak Mobil, Pria 28 Tahun Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aniaya dan Rusak Mobil, Pria 28 Tahun Ditangkap

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 01 Agustus 2024 23:44 WIB

Pelaku penganiayaan saat diamankan petugas di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial BP (28) ditangkap petugas dari Polresta setelah melakukan penganiayaan dan perusakan mobil di Jalan Raya Taman Pinang, depan Café X2, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/V/2024/SPKT/Polresta /Polda Jatim.

Kasatreskrim Polresta , Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika BP memotong laju mobil korban, DF (26), kemudian memukul wajah korban sebanyak dua kali sambil mengaku sebagai buser dari Polda Jatim.

"Tersangka juga merusak kaca mobil korban hingga pecah," ucapnya.

Awalnya, lanjut Agus, korban dan saksi, AI sedang berada di minimarket dekat stasiun kereta api . Saksi melihat mobil tersangka yang dikira milik korban. 

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video