Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 04 Agustus 2024 21:19 WIB

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus sopir Toyota Fortuner penabrak balita 2,5 tahun hingga tewas di Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) , menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Agung Cahyono, 32, warga Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Krian, Kamis (25/7).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari , Hafidi, menyebut pelimpahan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah lengkap, beserta tersangka dan barang bukti.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka. Semuanya sudah lengkap, termasuk berkas perkara dan barang buktinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Menurut dia, pihaknya dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video