Kementerian ATR BPN Jalin Kerja Sama dengan Polri untuk Atasi Konflik Pertanahan
Editor: Novandryo
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 06 Agustus 2024 12:33 WIB
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bekerja sama mencegah terjadinya konflik pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kerja sama yang mengutamakan pencegahan konflik ini dilakukan guna menuntaskan kejahatan pertanahan.
BACA JUGA:
Lantik Dirjen PPTR, Menteri ATR BPN Berharap Manajeman Administrasi Semakin Produktif
Kementerian ATR BPN dan Pemprov DKI Berhasil Lakukan Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama di Indonesia
Kementerian ATR BPN Gelar Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Wamen ATR BPN Dampingi Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang di Kaltim
"Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, tetapi selalu yang lebih baik, yang lebih murah adalah pencegahan. Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak. Tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu, kita akan tindak tegas menggunakan satu referensi yang sama, yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita," kata Menteri AHY dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri di Kemayoran, Jakarta, Senin (05/08/2024).
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada.
Penandatanganan disaksikan Menteri AHY dan Kapolri Listyo Prabowo.
Perjanjian Kerja Sama ini memuat berbagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan.
Beberapa di antaranya terkait pertukaran pemanfaatan data, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri.