2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 06 Agustus 2024 17:39 WIB

Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kabupaten Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap MA (18) dan MN (19), Selasa (6/8/2024). Mereka terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang santri berinisial BB (14), tewas.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana dan Niluh Ayu, membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MA dan MN, dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Kemudian, restitusi kepada keluarga (orang tua) anak korban sebesar Rp213.678.000,00. masing-masing membayar Rp106.839.000,00. dengan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Menurut Nanda, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa terhadap perkara tersebut penuntut umum telah menuntut para terdakwa secara maksimal sebagaimana ketentuan pasal Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," paparnya.

"Dengan bunyi 'Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak' dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, " imbuhnya.

Sebelumnya, ada 4 terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten . Mereka adalah MA (18) asal Sidoarjo, MN (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video