Perbaiki Kinerja Notaris, Kadiv Yankumham Silahturahim dengan MPDN Tulungagung dan Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 06 Agustus 2024 19:35 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan hukum di bidang kenotariatan. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan mengadakan pertemuan dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, Senin (5/8/2024).
Kadiv Yankumham Jatim, Dulyono, bertemu dengan para notaris yang dipimpin oleh Wakil Ketua MPDN Tulungagung, Sri Areni.
BACA JUGA:
Apresiasi Kinerja dan Pengabdian, ASN Kemenkumham Dapat Pembekalan Jelang Purnabakti
Antusiasme Masyarakat dalam Pelayanan Kumham Bergerak dan Berdampak di Taman Bungkul Surabaya
Sambut Hari Pengayoman ke- 79, Kemenkumham Jatim Bagikan Paspor Hingga Daftar PT Perorangan Gratis
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantor Imigrasi Malang Kunjungi Polres Probolinggo Kota
Menurut Sri, ada lima masalah utama yang sedang dihadapi oleh MPDN Tulungagung dan Trenggalek.
Salah satu masalah tersebut adalah adanya notaris yang memasang papan nama dengan bentuk dan ukuran yang tidak sesuai aturan. Hal ini berpotensi melanggar pasal 3 ayat 9 tentang kode etik notaris.
"Selain itu, ada juga minuta yang tidak dibendel yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Sri.
Sri juga menambahkan bahwa ada pengajuan notaris pengganti karena cuti menjalankan jabatan lain yang tidak sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, ada juga masalah tata cara pengajuan saksi ahli dari notaris yang merupakan anggota majelis.
"Terakhir, masih ada data notaris yang pensiun, meninggal dunia, atau pindah kewarganegaraan yang tidak dilaporkan oleh MPD," tambah Sri.
Menanggapi masalah-masalah yang dihadapi oleh MPDN Tulungagung dan Trenggalek, Dulyono mengingatkan tentang tugas MPD, termasuk melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan notaris atas pengaduan masyarakat, dan pemeriksaan notaris berdasarkan fakta hukum.
"Kewenangan tersebut harus dijalankan oleh MPD sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja notaris dan menegakkan pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.
Dulyono juga memberikan saran terkait penanganan pengaduan dan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, terutama agar segera diproses dan ditindaklanjuti oleh MPD.
"Kami bersama MPDN Tulungagung dan Trenggalek berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memperbaiki kinerja notaris dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, pengguna jasa notaris agar mendapatkan kepastian hukum dalam setiap layanan yang diberikan," pungkas Dulyono. (cat/rev)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim