Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 08 Agustus 2024 16:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terus berlanjut. Kali ini, muncul persoalan baru yakni nama dari para pekerja lahan tersebut tidak sama alias nama lain, seperti salah satu warga setempat atas nama Hermanto ternyata di sertifikatnya Novi Hariyanto.
"Kok bisa warga setempat yang bayar tapi namanya beda," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusaka sekaligus pendamping warga saat audiensi dengan Kajari Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/8/2024).
BACA JUGA:
Merasakan PTSL, Curhat Warga Gunung Salak Seumur Hidup Tak Pernah Miliki Sertifikat Tanah
Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN Sebut One Map Policy Merupakan Kebijakan Mendesak dan Penting
Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024
Pimpin Rapim di Kota Bekasi, Menteri AHY Pastikan Seluruh Jajaran Tuntaskan Target-target Program
Ia menjelaskan, warga yang mengerjakan lahan itu sudah puluhan tahun. Kemudian pemerintah mengadakan program redistribusi dalam artian lahan negara dialihfungsikan atau dihibahkan kepada warga setempat.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan sertifikasi kepada warga yang sudah mengerjakan lahan perhutani selama puluhan tahun tersebut, dengan persyaratan yang telah disepakati bersama oleh panitia sertifikasi, dan juga biaya pengukuranya. Ternyata setelah warga menerima sertifikat tersebut namanya tidak sesuai.
Hampir 40 nama warga yang sertifikatnya tidak sesuai. Oleh karenanya warga menuntut kasus tersebut agar nama yang tertera di sertifikat itu dirubah sesuai dengan nama pengelolah lahan tersebut.