Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 08 Agustus 2024 16:18 WIB
Sebelumya kasus redistribusi tanah itu sudah menyeret lima tersangka terkait temuan pungli. Adapun dari mereka itu antaranya Kepala Desa, Ketua Panitia Kelompok Pemohon, dan Satu oknum LSM, sementara dua orang lainya DPO.
Lujeng berharap dari kasus diatas tersebut supaya dilakukan redistribusi ulang. Adapun lahan yang dihibahkan kepada warga yang mengelolah tanah itu seluas 192 Hektar dari 750 Hektar lahan perhutani. Kemudian yang sudah disertifikatkan kepada warga sebanyak 352 sertifikat lahan.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, merespon kedatangan warga tersebut, dengan membacakan hasil putusan pengadilan bahwa 317 lahan yang dikeluarkan oleh BPN Kab.Pasuruan, dikembalikan kepada warga. Terkait soal pungli sendiri sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Tetapi Kajari juga mau mengklarifikasi ke BPN untuk menyesuaikan dengan hasil putusan tersebut supaya perkara ini segera selesai. Sehingga sertifikat yang tidak sesuai namanya dengan para penggarap tanah tersebut juga segera selesai.
" Kami selaku perwakilan masyarakat akan segera tindak lanjuti soal perkara ini, sesuai undang-undang yang berlaku" pungkasnya. (afa/mar)