Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 09 Agustus 2024 21:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek Strategis Nasional PLN bikin kegaduhan di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, proyek bernilai Rp1,1 triliun tersebut belum mengantongi amdal.
Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, meminta agar proyek tersebut dihentikan sebelum mengantongi amdal.
BACA JUGA:
Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
Kadisperindag Pasuruan Berharap Revitalisasi Pasar Cheng Hoo Berjalan Lancar
"Hentikan sebelum perizinannya tuntas," kata Lujeng saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA melalui selulernya.
Menurutnya, prosedur pembangunan seharusnya dipersiapkan sebelum melakukan pekerjaan. Meskipun proyek pembangunan itu milik kementerian.
"Jadi kalau belum mengantongi surat izin tentunya harus dihentikan karena tidak ada ketransparanan kepada publik," cetusnya.