Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 09 Agustus 2024 21:58 WIB

Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka.

Diketahui dalam pengerjaan proyek tersebut, Persero membangun gardu di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender.

Sementara Kepala Dinas , H. Taufiqul Ghoni, membenarkan bahwa proyek tersebut belum menyerahkan salinan amdal kepada pemkab.

"Proyek tersebut memang proyek strategis nasional, di mana izinnya langsung dari pusat. Tapi untuk saat ini kami belum menerima salinan izin amdal," ungkap pria yang akrab dipanggil Ghoni tersebut.

Ia menjelaskan bahwa amdalnya sudah diproses oleh KLHK (pusat). Sementara SKKL atau persetujuan lingkungan sudah terbit.

"Masih kami coba konfirmasikan ke KLHK dan hari Senin kami coba hubungi lagi personel di KLHK," tambah Ghoni. (afa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video