Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 09 Agustus 2024 21:58 WIB
Diketahui dalam pengerjaan proyek tersebut, PLN Persero membangun gardu di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender.
Sementara Kepala Dinas DLH Kabupaten Pasuruan, H. Taufiqul Ghoni, membenarkan bahwa proyek tersebut belum menyerahkan salinan amdal kepada pemkab.
"Proyek tersebut memang proyek strategis nasional, di mana izinnya langsung dari pusat. Tapi untuk saat ini kami belum menerima salinan izin amdal," ungkap pria yang akrab dipanggil Ghoni tersebut.
Ia menjelaskan bahwa amdalnya sudah diproses oleh KLHK (pusat). Sementara SKKL atau persetujuan lingkungan sudah terbit.
"Masih kami coba konfirmasikan ke KLHK dan hari Senin kami coba hubungi lagi personel di KLHK," tambah Ghoni. (afa/rev)