Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Sekolah Boleh Minta Sumbangan Wali Murid
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 14 Agustus 2024 20:50 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memperbolehkan sekolah-sekolah untuk meminta sumbangan kepada wali murid, namun dengan syarat.
Kabag Hukum Pemkab Lamongan, M Rois, menjelaskan sumbangan berbeda dengan pungutan. Namun, ia menegaskan sekolah harus memiliki rencana anggaran atau kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan, sebelum meminta sumbangan pendidikan.
BACA JUGA:
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemenag Lamongan Teken MoU dengan BAN-PDM Provinsi Jawa Timur
Puncak Peringatan HAN 2024 di Lamongan: Jadi Momentum Lindungi Hak Anak
Dinkes Lamongan Gelar Sarasehan Bahas Solusi Mengatasi Kecanduan Game Online dan Gadget
Sukseskan Pilkada, Pemkab Lamongan Gelar Rakor Kesiapsiagaan
"Selain itu, sekolah harus membahasnya dengan komite sekolah terkait rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan dan disetujui oleh pejabat berwenang, yakni Dinas Pendidikan. Sebelum kegiatan penggalangan dana juga perlu dilakukan sosialisasi terhadap siswa atau wali murid," ujar Rois dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di kantornya, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskan Rois, berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Masyarakat di sini yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang di dalamnya ada masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali murid, serta pihak lain yang perhatian dalam pendidikan," katanya