Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Kamis, 29 Agustus 2024 10:28 WIB

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin (pegang mik) didampingi Kasatreskrim Dimas Robin Alexander (baju putih) saat rilis pers ungkap kasus curanmor. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

"Sejauh ini sudah ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang kami dalami, dan akan terus kami kembangkan," imbuh Oskar.

Atas perbuatannya, MRN dan SRT dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP atas pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

"Tersangka MRN ini juga residivis karena pernah terlibat kasus pengeroyokan," jelas kapolres.

Sementara itu, korban Pardi (44), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten , mengucapkan terima kasih kepada Polres karena telah membantu mengusut kasus tersebut sehingga motor miliknya dapat ditemukan kembali.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolres karena sudah sangat cepat menangani kasus ini. Apalagi tidak membebankan biaya sepeser pun kepada saya," tutupnya. (coi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video