BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 29 Agustus 2024 11:46 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto membantah adanya penangkapan dua pengguna narkoba atas nama Hartono (50) dan Ripin alias Celeng oleh Polsek Trowulan pada 18 Agustus 2024.
Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto, menyatakan kabar tersebut tidak benar.
BACA JUGA:
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Trowulan Mojokerto
Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu
Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Ditangkap Polres Mojokerto Kota karena Narkoba, Warga Jatirejo Bebas Usai Jalani Rehab 5 Hari
"Nggak ada (penangkapan), Mbak. Juga tidak ada rekom untuk rehab dari BNNK," ujar Agus kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/8/2024).
Penangkapan dua pemadat tersebut sempat ramai di kalangan media massa di wilayah Mojokerto.
Simak berita selengkapnya ...