PKPU 8/2024 Parpol Bisa Usung Lebih dari Satu Paslon, Ini Tanggapan Pimpinan Parpol di Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PKPU 8/2024 Parpol Bisa Usung Lebih dari Satu Paslon, Ini Tanggapan Pimpinan Parpol di Gresik

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 30 Agustus 2024 10:18 WIB

Para pimpinan parpol Kabupaten Gresik pengusung pasangan Yani-Alif. FOTO: ist.

Zaifudin lebih jauh nenambahkan, Pilkada Gresik hingga saat ini hanya ada paslon tunggal yakni Yani-Alif yang mendapatkan dukungan 18 parpol parlemen (pemilik kursi di DPRD) dan nonparlemen (tak memiliki kursi). Ke-18 parpol tersebut adalah, untuk parpol parlemen PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, dan NasDem.

Sementara 10 parpol lainnya adalah nonparllemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Kedelapan belas parpol itu sudah satu suara mendukung pasangan Yani-Alif," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Gresik, Faqih Usman menanggapi PKPU No.8. Ia menilai aturan dalam PKPU tersebut aneh. Sebab, selama ini tidak ada dukungan parpol itu untuk lebih dari satu palson dalam setiap tingkatan pilkada.

"Ini aturan model apa,?" kata Faqih. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video