PKPU 8/2024 Parpol Bisa Usung Lebih dari Satu Paslon, Begini Tanggapan Pimpinan Parpol di Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PKPU 8/2024 Parpol Bisa Usung Lebih dari Satu Paslon, Begini Tanggapan Pimpinan Parpol di Gresik

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 30 Agustus 2024 10:18 WIB

Para pimpinan parpol Kabupaten Gresik pengusung pasangan Yani-Alif. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam Pasal 12 PKPU 8/2024 diatur bahwa partai politik (parpol) menghadapi Pilkada serentak 2024 bisa mengusung lebih dari satu pasangan calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada). Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Mekanismenya, jika partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU tersebut menugaskan KPU setempat untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

Keluarnya PKPU No.8 tersebut mendapatkan tanggapan beragam petinggi parpol di Kabupaten Gresik. Ketua Tim Sementara Cawabup Gresik Asluchul Alif, Muhammad Zaifudin menyampaikan, meski PKPU No.8 memberikan ruang bagi parpol untuk mengusung lebih dari satu paslon cabup dan cawabup pada Pilkada Gresik 27 November 2024, namun menurutnya parpol di Kabupaten Gresik akan sulit menerapkan PKPU tersebut di Gresik. Sebab, parpol kesulitan untuk mencari paslon cabup dan cawabup.

"Sulit cari paslon. Itu satu penyebabnya parpol tak akan melakukan dualisme dukungan dua paslon atau lebih," ucap Zaifudin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/8/2024).

Menurutnya, pengusungan paslon cabup dan cawabup Pilkada Gresik sudah final, karena semua partai sudah menyerahkan berkas BKWK 1 atau dokumen resmi yang menunjukkan dukungan partai politik kepada pasangan calon dalam Pilkada untuk pendaftaran di KPU.

"Dukungan parpol di Gresik saya kira sudah final. Semua parpol sudah keluarkan BKWK 1 untuk pasangan Yani-Alif," ungkap mantan Ketua Komisi I DPRD Gresik ini.

Zaifudin lebih jauh nenambahkan, Pilkada Gresik hingga saat ini hanya ada paslon tunggal yakni Yani-Alif yang mendapatkan dukungan 18 parpol parlemen (pemilik kursi di DPRD) dan nonparlemen (tak memiliki kursi). Ke-18 parpol tersebut adalah, untuk parpol parlemen PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, dan NasDem.

Sementara 10 parpol lainnya adalah nonparllemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Kedelapan belas parpol itu sudah satu suara mendukung pasangan Yani-Alif," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Gresik, Faqih Usman menanggapi PKPU No.8. Ia menilai aturan dalam PKPU tersebut aneh. Sebab, selama ini tidak ada dukungan parpol itu untuk lebih dari satu palson dalam setiap tingkatan pilkada.

"Ini aturan model apa,?" kata Faqih. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video