Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik Prostitusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 10 September 2024 21:38 WIB

Konferensi pers terkais kasus prostitusi di Mapolres Mojokerto Kota.

Kepada awak media, HM mengaku menjual istrinya untuk mendapatkan fantasi yang berbeda, dan juga mendapatkan uang.

"Ingin merasakan fantasi hubungan badan yeng berbeda saja. Uangnya untuk bersenang-senang dan juga rencananya untuk membeli kue ulang tahun anak," akunya.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, 1 (satu) bendel screenshot chat whatsapp, uang tunai senilai Rp1 Juta, sebuah Handphone, sebuah sprei putih, alat kontrasepsi, 2 handuk, dan bukri transfer pembayaran.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta," urai Rudy. (ana/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video