Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

Editor: Novandryo W S
Rabu, 11 September 2024 12:10 WIB

Ilustrasi

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ketua , Akhmad Taufik menyatakan akan tunduk dan patuh pada putusan dan lembaga terkait soal ketentuan bila kotak kosong menang di 2024.

Sebab, rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati bila calon tunggal kalah dengan kotak kosong, maka akan dilakukan di tahun 2025.

Dalam rapat itu dilakukan bila di suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gresik pun jadi salah satu dari lima daerah di Jawa Timur yang menghadirkan satu pasangan calon di Pilkada serentak.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video