Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

Editor: Novandryo W S
Rabu, 11 September 2024 12:10 WIB

Ilustrasi

"Tentu selaku perpanjangan akan tunduk dan mengikuti aturan . Memang dalam aturannya sudah disepakati seperti itu, jika Pilkada hanya diikuti oleh satu paslon dan dimenangkan kotak kosong tahun depan (2025)," kata Akhmad Taufik saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan, di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU No. 13 tahun 2018 sudah diatur Pilkada yang dimenangkan kolom kosong atau kotak kosong.

Pada Pasal 25 PKPU No.13/2028 ayat (1) disebutkan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaran pemilihan kembali pada periode berikutnya.

"Kemudian pada ayat (2) disebutkan pemilihan serentak berikutnya sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (hud/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video