Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syaiful Bahri
Jumat, 13 September 2024 10:31 WIB

Tersangka kasus narkotika dan barang bukti.

Luthfi mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi.

"Menurut informasi di lapangan, pelaku terlibat narkotika yang meresahkan masyarakat," pungkas Luthfi.

AKP Luthfi mengungkapkan, saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut.

"Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, " pungkasnya. (sbi/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video