Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syaiful Bahri
Jumat, 13 September 2024 10:31 WIB

Tersangka kasus narkotika dan barang bukti.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 2,3 gram sabu. Pengamanan ini dilakukan dalam operasi Tumpas Semeru 2024.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh Satgas Tindak Operasi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Buduan Kecamatan Suboh yang diduga sebagai tempat pesta sabu," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Jumat (13/92024).

Luthfi menjelaskan, petugas melakukan penggerebekan tersangka MZ (25) bersama 2 kawannya kedapatan menghisap sabu. Namun saat akan ditangkap kedua kawannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 0,25 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 2,05 gram, dan peralatan menghisap sabu lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Situbondo untuk proses selanjutnya," kata AKP Luthfi.

Luthfi mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi.

"Menurut informasi di lapangan, pelaku terlibat narkotika yang meresahkan masyarakat," pungkas Luthfi.

AKP Luthfi mengungkapkan, saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut.

"Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, " pungkasnya. (sbi/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video