Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 13 September 2024 15:29 WIB

Terdakwa kasus korupsi hibah UMKM Gresik, Malahatul Farda, saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Ist

Adapun hal-hal yang meringankan Malahatul Farda, disampaikan JPU, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil kejahatan.

Untuk uang pengganti sebesar Rp860.211.600,00 yang sudah dibayarkan oleh terdakwa Ryan, sudah dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari untuk disetor ke kas .

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa.

"Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi," kata Sunda.

Kuasa hukum Ryan Febrianto, Rizal Hariadi, mengatakan pihaknya akan menyiapkan materi untuk sidang dengan agenda pledoi minggu depan.

"Kami siapkan materi pledoi, salah satunya meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan, mengingat klien kami sudah mengembalikan kerugian negara Rp860 juga," ucapnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video