Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 13 September 2024 15:29 WIB

Terdakwa kasus korupsi hibah UMKM Gresik, Malahatul Farda, saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara korupsi hibah UMKM di Diskoperindag senilai Rp17,6 miliar dengan terdakwa Malahatul Farda selaku mantan kepala dinas terkait, serta Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi, Ryan Fibrianto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari , Sunda Denuwari.

JPU menuntut terdakwa Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ryan Fibrianto dituntut 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan terdakwa Ryan lebih ringan dari Farda karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp860 juta. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa menuntut terdakwa Ryan selama 1 tahun.

JPU Kejari menyebut, kedua terdakwa (dengan berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa Malahatul Farda terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain (yang dilakukan penuntutan terpisah)," paparnya saat membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang meringankan Malahatul Farda, disampaikan JPU, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil kejahatan.

Untuk uang pengganti sebesar Rp860.211.600,00 yang sudah dibayarkan oleh terdakwa Ryan, sudah dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari untuk disetor ke kas .

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa.

"Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi," kata Sunda.

Kuasa hukum Ryan Febrianto, Rizal Hariadi, mengatakan pihaknya akan menyiapkan materi untuk sidang dengan agenda pledoi minggu depan.

"Kami siapkan materi pledoi, salah satunya meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan, mengingat klien kami sudah mengembalikan kerugian negara Rp860 juga," ucapnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video