Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 17 September 2024 20:08 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Malang saat mendeportasi warga Timor Leste yang Overstay selama 148 hari ke negara asalnya. Foto: Kemenkumham Jatim.

Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.

ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi.

Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi .

ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (cat/rif)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video