Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 18 September 2024 19:23 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku penggelapan mobil milik majikannya, Adi (41) warga Kedung Tarukan, mengaku tak pernah dipinjami mobil saat membutuhkan.
Hal tersebut ia ungkapkan saat diinterogasi di Mapolsek Wiyung, Rabu (18/9/2024).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Sebelumnya diberitakan di BANGSAONLINE.com, adanya seorang pria berprofesi sebagai sopir yang mencuri mobil milik majikannya bernama Budi (50) warga Wiyung.
Mobil tersebut, digunakan pelaku untuk bersenang-senang bersama kekasihnya yang berasal dari Jombang.
Dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan pencurian tersebut, lantaran tidak pernah dipinjami mobil oleh korban.
"Saya mau pinjam mobil tapi nggak pernah dipinjami sama korban," ujarnya saat diinterogasi di Mapolsek Wiyung, Rabu (18/9/2024).
Demi melancarkan aksinya, pelaku sempat memalsukan plat nomor mobil majikannya dengan identitas yang sama.
Mobil Wuling tersebut plat aslinya bernopol W 1796 TA atas Nama Budi yang beralamatkan Gresik, digantikan dengan Nopol L 1488 ADF dengan atas nama Didik Wahyudi dengan alamat Tambaksari.
Selama dibawa kabur, mobil tersebut selain digunakan sebagai taksi online, ternyata juga digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasihnya.
“Jadi Adi ini ditangkap saat berada di Jl. Dharmawangsa Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB. Nah saat ditangkap, diketahui pelaku bersama wanita di dalam mobil diduga sedang bermesraan,” kata Kapolsek Wiyung, Kompol Agus Sumbono.
Mengetahui adanya laporan kehilangan mobil tersebut pada Jumat (13/9/2024), anggota Polsek Wiyung melakukan penangkapan pada Minggu (15/9/2024) dini hari.
“Hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 jam kami berhasil menangkap pelaku,” tutup Agus Sumbono. (rus/rif)