Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 30 September 2024 14:49 WIB
"Hasil olah TKP pelaku terekam CCTV tetangga korban. Polisi kemudian melacak NOPOL kendaraan yang dipakai pelaku. Seminggu kemudian, pelaku berhasil tertangkap saat berada di rumahnya di Desa Tambakrejo, Gurah. Kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp98 juta," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, Budi mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk digunakan untuk judi sabung ayam. Pelaku juga sering keluar masuk bui dengan kasus yang sama.
"Sebelumnya dia pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kediri. Kalau di Jombang baru sekali," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara. (aan/mar)