Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB

Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal , menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024).

Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa peran tak sentral. Menurut dakwaan, hanya menerima Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar, dan sisanya diterima Ari Suryono yang didadili terpisah sebesar Rp7,1 Miliar. 

Menurut dakwaan mengungkap, penerimaan itu mulai tahun 2021-2023. Uang yang didakwakan itu diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya.

"Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," kata JPU , Arif Usman, ketika membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kendati demikian, terlihat mengenakan batik dan kopiah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Bahkan, usai sidang ia menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.

Penasihat Hukum , Mustofa Abidin, menyebut pihaknya menghormati JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ucapnya.

Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Ia memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," paparnya.

Kasus ini berawal dari adanya OTT di kantor BPPD , 25 Januari lalu. Saat itu mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD 10 hingga 30 persen.

lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa . lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati yamg saat ini tengah menjalani proses sidang di Tipikor Surabaya di Jalan Juanda . (cat/mar) 16.49

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video