Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Rabu, 02 Oktober 2024 18:07 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulann penjara terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, Malahatul Farda, dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/10/2024).
BACA JUGA:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Farda secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam hal ini, Mahalatul Farda diganjar hukuman atas penyalahgunaan danah hibah UMKM/KUM yang dianggarkan Rp19 miliar, namun hanya terserap Rp17,6 miliar
Sementara itu, penyedia barang-barang hibah UMKM/KUM, Ryan Fibrianto, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Gresik yang didanai dari APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
Simak berita selengkapnya ...